Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memang berhak melelang hasil sitaan dari terdakwa koruptor. Hasil sitaan nantinya akan disetor ke kas negara.
Namun jika tidak laku, kata Alexander maka barang tersebut bisa dihibahkan ke lembaga atau instansi yang membutuhkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing