Tak Ada yang Minati Barang Bekas Nurdin Abdullah, KPKNL Makassar Akan Kembalikan ke KPK

Barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 07 April 2022 | 16:02 WIB
Tak Ada yang Minati Barang Bekas Nurdin Abdullah, KPKNL Makassar Akan Kembalikan ke KPK
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah jadi tersangka KPK / [SuaraSulsel.id / Antara]

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya memang berhak melelang hasil sitaan dari terdakwa koruptor. Hasil sitaan nantinya akan disetor ke kas negara.

Namun jika tidak laku, kata Alexander maka barang tersebut bisa dihibahkan ke lembaga atau instansi yang membutuhkan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini