Jalankan Keadilan Restoratif, 907 Perkara Dihentikan Kejaksaan Agung

Wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif

Muhammad Yunus
Selasa, 05 April 2022 | 02:05 WIB
Jalankan Keadilan Restoratif, 907 Perkara Dihentikan Kejaksaan Agung
ilustrasi-anak di bawah umur dilaporkan mencuri. (Antara)

SuaraSulsel.id - Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 berlaku, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui untuk menghentikan penuntutan 907 perkara dari 999 perkara yang diajukan. Sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.

"Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada. Karena proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan," kata Sunarta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 4 April 2022.

Dalam paparannya, Sunarta mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat. Terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, tepatnya ketika menjelaskan mengenai perkembangan penegakan hukum keadilan restoratif oleh Kejaksaan.

Baca Juga:Pelarian 7 Tahun, Terpidana Korupsi Raskin Batam Ditangkap di Karimun, Bekerja Jadi Sekuriti dan Ganti Identitas

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan. Guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan peluncuran "Rumah Restorative Justice" telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (16/3).

Pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama-nya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum," ujar Sunarta.

Adapun simpulan dalam rapat kerja tersebut adalah Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Serta mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.

Baca Juga:Kasus Korupsi Taspen Life, Kejagung Tetapkan Dua Orang Tersangka

Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini