SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengizinkan rumah makan atau restoran buka pada siang hari. Selama bulan ramadhan. Asalkan tetap menghargai orang yang sedang berpuasa.
Surat Edaran bernomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022 ini berlaku selama bulan ramadhan 1443 Hijriah. Edaran itu mengatur hal yang dilarang saat bulan ramadhan.
Isinya, khusus terhadap usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa. Sehingga tidak bersifat demonstratif ataupun dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
"Boleh buka tapi tetap menghargai orang yang sedang puasa. Seperti tahun-tahun sebelumnya, bisa ditutup dengan tirai," ujar Danny Pomanto, Kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga:8 Pesepak Bola Eropa yang Akan Jalani Puasa Ramadhan
Sementara yang dilarang saat bulan suci ramadhan adalah kegiatan karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat, dan refleksi. Juga termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
Penutupan paling lambat, Kamis tanggal 31 Maret 2022 dan dapat dibuka kembali pada Kamis, 5 Mei 2022, pukul 07.00 Wita.
Kata Danny Pomanto, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, ada sanksi tegas yang akan menanti. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha.
Hal yang sama diungkapkan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, KH Muammar Bakry. Ia mengatakan rumah makan boleh buka di siang hari selama bulan puasa.
Kata Muammar, tidak ada alasan untuk melarang pelaku usaha menjual di siang hari. Apalagi banyak dari mereka merupakan usaha kecil menengah dan mikro.
Baca Juga:PT KAI Tertibkan Aset Seluas 2.355 Meter di Medan, dari Rumah Makan hingga Penitipan Kendaraan
"Boleh saja. Tidak ada alasan kita untuk melarang orang menjual. Kan tidak semua orang puasa," kata Muammar.
Ia mengatakan toleransi di Kota Makassar sangat bagus. Masyarakat tidak akan ribut hanya karena masalah seperti itu.
"Walaupun dia muslim kalau berhalangan kan pasti cari rumah makan. Jadi begitulah toleransi, masyarakat yang berpuasa juga harus menghormati yang tidak berpuasa," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing