Jelang Ramadhan, Kementerian Perdagangan Musnahkan 3.000 Botol Miras Impor di Kota Makassar

Minuman keras disita karena tidak sesuai dengan ketentuan distribusi

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Maret 2022 | 12:40 WIB
Jelang Ramadhan, Kementerian Perdagangan Musnahkan 3.000 Botol Miras Impor di Kota Makassar
Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan botol minuman keras dan sepatu yang tidak berstandar nasional Indonesia di Makassar, Rabu, 30 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan botol minuman impor di Makassar, Rabu, 30 Maret 2022. Minuman keras itu disita karena tak sesuai dengan ketentuan distribusi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, selain minuman beralkohol, pihaknya juga memusnahkan sepatu impor dan alat pertanian.

Semuanya disebut tidak berstandar nasional indonesia atau SNI. Hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.

"Ini produk yang ilegal, tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kerugian negara mencapai Rp480 juta," ujarnya.

Baca Juga:Penjualan Miras di Bali Meningkat Tajam, Capai Rp754,24 Miliar

Kata Very, minuman beralkohol yang diamankan kurang lebih 3.000 botol. Balai pengawasan melakukan penyitaan sejak bulan Januari 2022 di sejumlah toko di Kota Makassar.

Minuman beralkohol itu tak sesuai dengan ketentuan distribusi yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan dan penjualan minuman beralkohol, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen perdagangan nomor 25 tahun 2019.

Sementara untuk sepatu, Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar menemukan ada pengalihan kode HS. Pengalihan kode ini biasanya dilakukan karena aksi penggelapan impor.

"Pelaku usaha melanggar ketentuan distribusi. Tidak punya izin dan melakukan pengalihan kode HS. Ada juga yang tidak punya standar SNI," tambahnya.

Begitupun untuk alat pertanian seperti semprot air disinfektan. Kata Very, alat ini banyak diproduksi dalam negeri.

Baca Juga:Dicekoki Miras Hingga Digilir Dua Pria, Kisah Pilu Ibu Pembunuh Bayi di Cipocok Jaya Serang

"Pelaku usaha harusnya mencintai produk dalam negeri. Kita tidak benci impor, tapi harus sesuai ketentuan," tegasnya.

Kata Very, pemusnahan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Mereka juga sudah diberikan sanksi teguran pertama.

Jika tetap tak diindahkan, maka Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin. Kata Very, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, bea cukai, dan BPOM.

"Kami sudah berikan peringatan dan menandatangani pernyataan. Jika masih melakukan kegiatan seperti ini, kita akan tindak lanjuti. Kita bekukan izinnya dan dicabut apalagi jika merugikan negara," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini