Pemerkosa Siswi SMP di Kabupaten Maros Ditangkap di Gowa

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang selama 3 bulan

Muhammad Yunus
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:27 WIB
Pemerkosa Siswi SMP di Kabupaten Maros Ditangkap di Gowa
Ilustrasi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 17/2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini