SuaraSulsel.id - KPK memeriksa Logam Mulia Storage Service Officer PT Antam tahun 2017 Deny Mardiana sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dengan PT Loco Montrado.
Deny diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/3), terkait proses pengiriman bahan baku, yang di dalamnya terdapat kandungan mineral berupa emas, oleh PT Aneka Tambang Tbk. (AT) ke PT Loco Montrado (LM).
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengiriman bahan baku yang di dalamnya terdapat kandungan mineral, berupa emas, yang dikirimkan oleh PT AT pada PT LM untuk pengolahan lebih lanjut," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh terkait konstruksi perkara dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Buronan Internasional Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, KPK Kembali Jadi Sorotan Publik
Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya dengan memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti terkait dengan kasus tersebut.
Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2). (Antara)
Baca Juga:Jadi Trending Gegara Celotehan Ketua KPK, Ini 2 Alasan Harun Masiku Tak Kunjung Ditemukan