SuaraSulsel.id - Peristiwa pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, terungkap. Korban ditemukan di rumah pelaku.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku seorang kakek inisial S berusia 60 tahun. Adalah tetangga korban.
"Senin (21/3/2022), sekitar pukul 20.00 Wita, telah datang seorang perempuan melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi hari Senin (21/3/2022), sekitar pukul 14.30 Wita," ungkap Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi, Selasa (22/3/2022).
Ia menuturkan, kejadian itu bermula pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 14.30 Wita. Ibu korban menerima telepon dari kakak kandungnya.
"Melalui sambungan telepon ia mengatakan, "ada saya lihat (korban) di belakang rumah (S). Pergi ko dulu lihat," tutur Kasi Humas.
Setelah itu, lanjutnya, ibu korban langsung menuju ke rumah S dengan maksud mencari korban. Ibu korban kemudian langsung masuk ke dalam rumah dan melihat terlapor (S) hanya menggunakan sarung dengan raut wajah panik.
"Setelah itu saudari (H) melihat korban sembunyi di belakang pintu kamar. Ibu korban kemudian membawa korban pulang ke rumahnya, dan berdasarkan keterangan korban, kakek (S) pernah melakukan pencabulan terhadap korban sekitar Februari 2022 lalu," katanya.