Dua Kelompok Warga di Jalan Somba Opu Kota Makassar Saling Serang Menggunakan Senjata Tajam

Satu orang terkena senjata tajam dan jari tangannya putus

Muhammad Yunus
Minggu, 20 Maret 2022 | 10:45 WIB
Dua Kelompok Warga di Jalan Somba Opu Kota Makassar Saling Serang Menggunakan Senjata Tajam
Ilustrasi: Tawuran remaja [Instagram]

SuaraSulsel.id - Tawuran kembali pecah di Kota Makassar. Tawuran terjadi di jalan Somba Opu, Minggu, 20 Maret 2022, dini hari.

Sekelompok warga di Jalan Somba Opu, Kota Makassar disebut tiba-tiba saling serang. Satu orang terkena senjata tajam dan jari tangannya putus.

"Tawuran sekitar pukul 03.00 wita tetapi bisa dibubarkan," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto.

Afhi mengatakan tawuran antar kelompok itu melibatkan warga Bulo Gading dan Somba Opu. Mereka saling ejek dan berakhir dengan tawuran.

Baca Juga:Polisi Bubarkan Aksi Tawuran di Padang, 5 Remaja Ditangkap

Tawuran bahkan berlangsung cukup lama. Warga baru berhenti saat polisi datang dan melepaskan tembakan peringatan.

Afhi mengatakan akibat kejadian itu, ada satu warga yang terkena bacok. Jari tangannya putus dan luka pada kaki.

Kepolisian kemudian melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga. Akhirnya ada tiga pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Ada tiga terduga pelaku yang kita amankan. Mereka bersembunyi di rumah warga," ujar Afhi.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Ujung Pandang. Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kata Afhi, pihaknya juga sempat mencari jari warga yang terpotong dan berhasil ditemukan.

Baca Juga:Gojek Mulai Uji Coba Motor Listrik di Kota Makassar, Driver Bisa Hemat Biaya 40 Persen

Dari tempat kejadian, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, anak panah busur dan ketapel. Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti lain serta meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi tawuran.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini