Dua Kelompok Warga di Jalan Somba Opu Kota Makassar Saling Serang Menggunakan Senjata Tajam

Satu orang terkena senjata tajam dan jari tangannya putus

Muhammad Yunus
Minggu, 20 Maret 2022 | 10:45 WIB
Dua Kelompok Warga di Jalan Somba Opu Kota Makassar Saling Serang Menggunakan Senjata Tajam
Ilustrasi: Tawuran remaja [Instagram]

SuaraSulsel.id - Tawuran kembali pecah di Kota Makassar. Tawuran terjadi di jalan Somba Opu, Minggu, 20 Maret 2022, dini hari.

Sekelompok warga di Jalan Somba Opu, Kota Makassar disebut tiba-tiba saling serang. Satu orang terkena senjata tajam dan jari tangannya putus.

"Tawuran sekitar pukul 03.00 wita tetapi bisa dibubarkan," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto.

Afhi mengatakan tawuran antar kelompok itu melibatkan warga Bulo Gading dan Somba Opu. Mereka saling ejek dan berakhir dengan tawuran.

Baca Juga:Polisi Bubarkan Aksi Tawuran di Padang, 5 Remaja Ditangkap

Tawuran bahkan berlangsung cukup lama. Warga baru berhenti saat polisi datang dan melepaskan tembakan peringatan.

Afhi mengatakan akibat kejadian itu, ada satu warga yang terkena bacok. Jari tangannya putus dan luka pada kaki.

Kepolisian kemudian melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga. Akhirnya ada tiga pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Ada tiga terduga pelaku yang kita amankan. Mereka bersembunyi di rumah warga," ujar Afhi.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Ujung Pandang. Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Kata Afhi, pihaknya juga sempat mencari jari warga yang terpotong dan berhasil ditemukan.

Baca Juga:Gojek Mulai Uji Coba Motor Listrik di Kota Makassar, Driver Bisa Hemat Biaya 40 Persen

Dari tempat kejadian, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, anak panah busur dan ketapel. Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti lain serta meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi tawuran.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini