Kejati Nusa Tenggara Timur Kirim Tim Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi

Kasus korupsi dalam proyek pembangunan dermaga di Alor

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Maret 2022 | 19:30 WIB
Kejati Nusa Tenggara Timur Kirim Tim Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi
Ilustrasi Korupsi. (pixabay.com)

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengirim penyidik untuk melakukan eksekusi terhadap Ramlan (59), terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan dermaga di Alor, Kabupaten Alor yang menelan anggaran Rp20 miliar dengan kerugian negara Rp4,3 miliar.

Ramlan berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (16/3).

"Kejaksaan NTT telah mengirim jaksa eksekutor ke Aceh untuk melakukan eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana yang buron selama enam tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang, Kamis 17 Maret 2022.

Menurut Abdul Hakim, terpidana Ramlan dinyatakan buron sebelum Kejaksaan Negeri Alor menerima putusan dari Mahkamah Agung yang telah menghukum terpidana dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Baca Juga:Ada Proyek Fiktif dalam Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Kerugian Mencapai Rp115 miliar

Ramlan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp4,3 miliar dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014 silam senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Menurut Abdul Hakim, Ramlan (59), Direktur Mina Fajar Abadi semula divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang menghukum lagi terpidana dengan hukum dua tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melakukan kasasi dan putusan MA divonis penjara selama enam tahun, saat hendak dieksekusi terpidana menghilang karena masa tahanannya saat itu selesai, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim.

Dia mengatakan, jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh, sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," kata Abdul Hakim. (Antara)

Baca Juga:KPK Akan Panggil Tiga Kades Sidoarjo, Terkait Kasus Eks Bupati Saiful Illah?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini