SuaraSulsel.id - Pelarian AM (16) berhenti. Ia dibekuk tim gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Kabupaten Bone, Senin, 14 Maret 2022.
AM terbukti membunuh M, pemilik warung di Desa Pattiro, Kecamatan Boccoe, Bone.
Kepada polisi, AM mengaku kesal karena ketahuan mencuri. Ia kedapatan oleh korban M mencuri empat bungkus rokok.
"Motifnya karena kesal ketahuan mencuri rokok," kata Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Baca Juga:Mahasiswi yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Bintang Dibunuh Teman Prianya
Ardiansyah menjelaskan pelaku merasa terdesak. Karena korban langsung mengancam pelaku hendak dilaporkan ke polisi.
Mereka sempat adu mulut sebelum pembunuhan terjadi.
AM tak terima kemudian lari ke rumah orang lain yang tak jauh dari toko korban untuk mengambil pisau di rumah orang lain.
Pelaku lalu kembali ke toko korban dan menikam korban sebanyak tiga kali. Korban disebut sempat lari masuk ke rumah tapi masih dikejar.
"Tidak puas dengan itu, pelaku ambil parang milik korban dan diparangi," bebernya.
Baca Juga:Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh Sarankan Bawa Korban ke Puskesmas, Kolonel Priyanto Menolak
Akibat kejadian itu, korban langsung meninggal di tempat. Korban mengalami luka tebas di leher dan tikaman di sejumlah badan.
Pelaku, kata Ardiansyah diamankan Selasa, kemarin. Pelaku langsung di bawah ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Anak di bawah umur. Masih pelajar SMA di Bone," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Artinya, hukumannya satu per dua dari hukuman orang dewasa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing