SuaraSulsel.id - Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mengumumkan tanggal 15 Maret ditetapkan sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, hal tersebut telah dipublikasikan antara lain melalui akun media sosial resmi PBB di Twitter, pada Rabu (16/3/2022).
PBB menyatakan bahwa Sidang Umum PBB menyerukan penguatan upaya internasional. Untuk mendukung dialog global yang mempromosikan budaya toleransi dan perdamaian, berlandaskan pada penghargaan terhadap HAM dan keberagaman beragama dan berkeyakinan.
Sidang Umum PBB menyepakati resolusi tersebut melalui konsensus dalam pertemuan pada Selasa (15/3/2022) waktu setempat, di Markas Besar PBB di New York.
Resolusi ini diusung perwakilan Pakistan yang berbicara atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Adapun tanggal 15 Maret dipilih sebagai hari peringatan karena bertepatan momen salat Jumat pada 2019 lalu. Terjadi serangan dari seorang teroris bersenjata di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 51 orang dan melukai 40 lainnya.
Perwakilan Pakistan untuk PBB, Munir Akram, mengatakan bahwa Islamofobia telah menjadi sebuah "realita" yang terus meningkat di berbagai belahan dunia.
Diketahui, Islamofobia sendiri adalah sikap atau perasaan fobia terhadap agama Islam dan umat Islam.
"Tindakan-tindakan seperti diskriminasi, kebencian dan kekerasan terhadap muslim. Baik individu maupun komunitas-- mengarah pada pelanggaran serius atas hak-hak asasi mereka (Muslim), dan melanggar kebebasan mereka untuk beragama dan berkeyakinan," ungkap Akram.
"Ini khususnya mengkhawatirkan belakangan ini, karena telah muncul sebagai bentuk baru rasisme yang tercirikan lewat xenofobia (kebencian/ketakutan pada hal yang asing), pandangan negatif dan stereotip (prasangka subyektif) terhadap Muslim," sambungnya.
Resolusi ini juga menyepakati adanya kekhawatiran mendalam terhadap kenaikan kasus-kasus diskriminasi, intoleran dan kekerasan, terlepas dari siapa pun pelakunya, yang ditujukan kepada komunitas agama-agama dan keyakinan di seluruh dunia.
Ditegaskan pula dalam resolusi tersebut bahwa terorisme tidak bisa dan tidak boleh diasosiasikan dengan agama, kebangsaan, peradaban, atau etnis mana pun.