Kisruh Peneliti Budaya dan Suku Rongkong Berakhir Damai, Peneliti Harus Minta Maaf dan Kena Sanksi Adat

Kasus penelitian terkait masyarakat suku Rongkong di Kabupaten Luwu Utara

Muhammad Yunus
Selasa, 15 Maret 2022 | 13:25 WIB
Kisruh Peneliti Budaya dan Suku Rongkong Berakhir Damai, Peneliti Harus Minta Maaf dan Kena Sanksi Adat
Suku Rongkon Luwu Utara berunjuk rasa di Polres Palopo, mendesak peneliti yang dituding menghina Suku Rongkong ditangkap, Senin 14 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kasus penelitian terkait masyarakat suku Rongkong di Kabupaten Luwu Utara berakhir damai. Kasus ini sempat viral karena diduga menghina masyarakat di sana.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tana Luwu, Bata Manurung mengatakan, pihaknya sepakat berdamai dengan terlapor. Tetapi dengan syarat. Peneliti bernama Iriani itu wajib memotong tiga ekor kerbau.

Kerbau itu nantinya akan disiapkan pada upacara adat sebagai bentuk seserahan. Tulisan peneliti bernama Iriani itu disebut sudah sangat melukai hati masyarakat Rongkong.

"Sanksi adatnya potong tiga ekor kerbau jantan," ujarnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga:Usut Temuan Pembangunan Gedung Budaya Rp 4,3 Miliar, Pansus DPRD Sumbar Bergerak

Bata Manurung juga mengaku Iriani harus menarik seluruh hasil karya tulis tersebut. Jika tidak, maka tuntutan hukum akan terus berlanjut.

Sebelumnya, masyarakat adat Rongkong sudah menggelar unjuk rasa di Kota Palopo pada Senin, 14 Maret 2022. Mereka menyuarakan kasus ini bisa diusut oleh pihak kepolisian. Pengunjuk rasa juga melakukan tarian sebagai bentuk protes.

Kapolres Kota Palopo AKBP Yusuf Usman mengaku pihaknya memastikan kasus ini tidak sampai ke ranah pidana. Mediasi sudah dilakukan dan berjalan dengan baik.

"Sudah kita mediasi kemarin. Sudah ada kesepakatan (berdamai)," ujarnya.

Yusuf mengatakan peneliti atas nama Iriani dimaafkan dengan catatan pemberlakuan sanksi adat. Namun, sanksi adat yang dimaksud tergantung dari masyarakat Rongkong.

Baca Juga:Keraton Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran Diajak Bawa Solo Menuju Kota Berbudaya Modern

"Mediasi berjalan lancar. Tokoh adat dan terlapor sepakat dengan catatan ada sanksi adat," ujarnya.

Diketahui, Iriani sebelumnya dilaporkan oleh pemangku adat suku Rongkong, Tomakaka pada bulan Februari 2022 lalu.

Peneliti itu dilaporkan terkait karya tulis ilmiah yang diterbitkan Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2016.

Iriani sempat menulis di Jurnal Walasuji Volume 7 nomor 1 berjudul Mangaru. Mangaru adalah salah satu seni tradisional di Luwu.

Pada halaman 113, dituliskan soal stratifikasi sosial yang dinilai merendahkan Suku Rongkong. Isinya adalah warga Rongkong disebut sebagai 'Kaunan' atau pesuruh. Hal tersebut dinilai merendahkan Suku Rongkong.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sendiri sudah mengeluarkan surat permohonan maaf untuk warga Rongkong.

Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sulawesi Selatan Andi Syamsu Rijal mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permohonan maaf ke pemangku adat Rongkong secara terbuka sejak tahun lalu. Seluruh publikasi jurnal soal Walasuji berjudul Mangaru juga ditarik.

"Kami ingin menyampaikan salah dan khilaf dalam artikel tersebut. Itu diluar kesengajaan kami," kata Syamsu.

Ia menjelaskan Balai Pelestarian Nilai Budaya punya tugas dan fungsi melestarikan nilai-nilai budaya di Sulsel, Barat dan Tenggara. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pengkajian nilai-nilai budaya di berbagai daerah termasuk masyarakat Rongkong.

"Kami memahami sepenuhnya bahwa dalam sejarah kerajaan Luwu, masyarakat Rongkong memiliki peran sangat penting dalam struktur kerajaan. Bahkan orang Rongkong memiliki posisi sangat strategis," katanya.

Syamsu Rijal menambahkan akan membuka ruang diskusi secara terbuka yang bertujuan untuk meluruskan informasi tentang adat Rongkong dan akan disiarkan secara terbuka.

Mereka juga mendorong program-program pengkajian lebih lanjut terutama terkait nilai-nilai budaya masyarakat Rongkong.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini