Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat Korban Ricuh Demo Pemekaran Papua Masih Dirawat di Rumah Sakit

Korban sempat jatuh tersungkur tak sadarkan diri setelah aksi pemukulan

Muhammad Yunus
Minggu, 13 Maret 2022 | 13:07 WIB
Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat Korban Ricuh Demo Pemekaran Papua Masih Dirawat di Rumah Sakit
Kantor Staf Presiden (KSP) turut memonitor kondisi Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ferikson Tampubolon, Sabtu 12 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/KSP]

SuaraSulsel.id - Kantor Staf Presiden (KSP) turut memonitor kondisi Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ferikson Tampubolon yang menjadi korban pemukulan. Saat unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jakarta, Jumat (11/3), berakhir ricuh.

Dua tenaga ahli utama KSP, Ade Irfan Pulungan dan Theo Litaay, secara langsung mengunjungi korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3).

Korban sempat jatuh tersungkur tak sadarkan diri setelah aksi pemukulan, kini telah mendapatkan perawatan secara intensif. Korban juga mendapatkan pengobatan untuk mengurangi trauma bekas pukulan di bagian pipi dan kepala.

Dilaporkan oleh pihak rumah sakit, korban masih merasakan kebas di beberapa bagian di kepala dan akan terus diobservasi dalam 3 hari kedepan. Namun, diharapkan tidak ada komplikasi serius yang terjadi.

Baca Juga:Minta Proyek BTS Disetop usai 8 Karyawan PTT Dibunuh OPM, Kapolda Papua: Jangan Datang Diam-diam

“KSP meminta agar dalam penyampaian aspirasi bisa dilakukan tanpa menyerang petugas keamanan dan mengganggu ketertiban umum. Semoga kekerasan seperti ini tidak terulang kembali,” kata Theo Litaay.

Selain itu, Ia pun kembali menegaskan bahwa KSP mengecam tindakan anarkis yang dilakukan kepada aparat kepolisian ini. Bahwasanya kebebasan berpendapat tidak seharusnya disertai dengan perbuatan yang melawan hukum seperti penganiayaan, perusakan, dan penyerangan.

Sementara itu, demo di hari Jumat berakhir ricuh setelah aparat kepolisian menghimbau secara persuasif agar massa tidak berdemo di sekitar objek vital seperti kawasan Istana Kepresidenan. Hal ini sebenarnya tertuang dalam aturan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Terlebih lagi, aksi unjuk rasa ini dihimbau agar tidak dilaksanakan bertepatan dengan ibadah salat Jumat, agar tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, sejumlah massa menolak himbauan ini sehingga kericuhan pun terjadi disertai dengan aksi kekerasan.

Baca Juga:Besuk Polisi Korban Pemukulan Massa Aksi Pemekaran Papua, KSP: Semoga Tidak Terulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini