SuaraSulsel.id - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyerahkan RMY (27 tahun). Warga Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur selaku Direktur PT James & Armando Pundimas (JAP) sebagai tersangka tambang nikel ilegal.
Petugas juga menyertakan barang bukti tiga eksavator dan tiga dump truck ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
RMY (27 tahun) tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. RMY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara.
Terkait penindakan penambangan nikel ilegal yang melibatkan tersangka RMY di Konawe Utara, Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa tim penyidik KLHK telah menetapkan RMY Direktur Utama PT JAP sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022.
Baca Juga:Alffy Rev Garap Wonderland Indonesia Pakai Duit Doni Salmanan, Ini Alasannya
RMY disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penindakan terhadap aktivitas tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, melalui operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, menemukan adanya kegiatan penambangan nikel dengan menggunakan tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck.
Pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT. JAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dodi Kurniawan menambahkan tim mengamankan para pelaku lapangan dan menitipkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 14 Februari 2022, penyidik kemudian menetapkan dan menangkap RMY Direktur PT. JAP sebagai tersangka.
Baca Juga:Doni Salmanan Jadi Tersangka, Akun Mantan Istri Jadi Buruan Netizen Sampai Seret Nama Dinan Fajrina
Sementara itu, Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK yang hadir langsung di Rupbasan Kendari dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.
- 1
- 2