SuaraSulsel.id - Sales Branch Manager I Papua, Andi Reza Ramadhan mengatakan Pertamina berkomitmen menyalurkan solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka, jika terdapat SPBU yang terindikasi dan terbukti penyelewengan dalam penyaluran BBM, Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.
“Mulai hari ini dilakukan penindakan. Sehubungan dengan pelanggaran di surat perjanjian antara PT Pertamina dengan SPBU Anugerah Baliem,” katanya kepada media di Wamena Senin 7 Maret 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, SPBU Anugerah Balim ditemukan melakukan pelanggaran pengisian BBM solar tidak ke konsumen langsung. Tapi justru menjual solar subsidi kepada pedagang industri.
Baca Juga:Harga Pertalite Paling Murah Dibandingkan Pesaing
“Kami melakukan investigasi 2 bulan sejak Januari hingga awal Maret. Ketika ditemukan bukti, langsung dilakukan diberikan sanksi yakni penghentian solar subsidi selama satu bulan,” jelasnya.
Kata Andi, informasi penyimpangan ini didapat dari laporan warga setempat yang menjelaskan pengisian solar tiap hari di SPBU tersebut cepat habis. Padahal alokasi yang diberikan tidak berkurang yaitu 50 ton dalam satu bulan.
PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi SPBU Anugerah Baliem di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dengan menghentikan penyaluran BBM jenis solar selama 1 bulan ke depan.
Sanksi diberikan karena SPBU menyalurkan BBM subsidi tak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Baca Juga:Harga BBM Pertalite Dipastikan Tidak Naik Meski Minyak Dunia Melonjak Imbas Invasi Rusia ke Ukraina