SuaraSulsel.id - Pemerintah memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa langsung beroperasi. Setelah aturan turunan UU IKN terbit. Terutama Perpres tentang Otorita IKN dan Keppres tentang pengangkatan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan ini sangat mungkin terlaksana.
"Ini sangat dimungkinkan sekali. Karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur yakni KemenPUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN," jelas Wandy di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
Untuk itu, kata Wandy, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar. Pada organisasi pemerintahan atau swasta.
Baca Juga:Kepala Otoritas Ibu Kota Baru Segera Diumumkan Presiden Jokowi Pekan Ini
Selain itu, tambah dia, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN.
Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.
"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya. Dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," terang Wandy.
Tak cukup sampai di situ. Menurut Wandy, kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.