Maka dari itu, ibadah haji menjadi wajib jika seorang umat muslim memiliki dana cukup untuk terbang ke Mekah dan Madinah. Mampu dalam hal ini juga mencakup kesehatan jasmani dan rohani. Jika seorang umat muslim memiliki kemampuan untuk berangkat, namun tidak mau, maka itu termasuk dalam sikap kufur.
Sementara hukum dari umroh sendiri masih terdapat perbedaan di kalangan ulama. Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, bahwa menurut ulama mazhab Hanafi dan dua pendapat paling unggul di antara ulama mazhab Maliki, melakukan umroh itu sunnah muakkad selama seumur hidup sekali.
2. Rukun
Rukun merupakan ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah (batal atau tidaknya). Rukun tak bisa diganti dengan dam atau denda.
Baca Juga:Disebut Doddy Sudrajat Tak Melamar Secara Baik-Baik, Haji Faisal: Vanessa Angel Melarang
Nah, nukun menjadi perbedaan haji dan umroh. Wukuf di Arafah menjadi rukun dalam haji, namun tidak dalam umroh. Sementara rukun lain, seperti ihram, tawaf, sai dan memotong rambut, antara haji dan umroh memiliki kesamaan.
3. Waktu Pelaksanaan
Ketentuan tentang waktu pelaksanaan haji dan umroh memiliki perbedaan. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menuturkan, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul Adha.
Sementara umroh bisa dilakukan sepanjang tahun. (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
4. Kewajiban
Baca Juga:Kue Bawang Buatan Ibu Fuji Jadi Rebutan Aurel, Ashanty dan Krisdayanti: Mahalnya karena Merek
Kewajiban dalam hal ini adalah rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji dan umroh. Namun, wajib diganti dengan dam atau denda.
Dilihat dari segi kewajiban, haji dan umroh memiliki perbedaan. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari menjabarkan, kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada dan melempar batu. (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).
Sementara Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata kewajiban-kewajiban umroh ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. (Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239)
Demikian uraian tentang perbedaan haji dan umroh. Semoga penjabaran ini dapat menambah pengetahuan tentang ibadah umat Islam, yakni haji dan umroh.