SuaraSulsel.id - Terdapat perbedaan haji dan umroh meski sama-sama bagian dari ibadah umat Islam. Perbedaannya terdapat pada rukun, waktu pelaksanaan, hukum hingga kewajiban yang dilakukan dalam ibadah tersebut.
Haji dan umroh sama-sama perjalanan ibadah umat Islam yang mengunjungi Kota Mekah dan Madinah. Dua ibadah itu dilakukan untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT.
Dari segi bahasa, haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sementara umroh memiliki arti berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni.
Lalu dari segi istilah, haji merupakan ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu. Sementara umroh memiliki arti menyengaja menuju kabah untuk melaksanakan ibadah.
Baca Juga:Disebut Doddy Sudrajat Tak Melamar Secara Baik-Baik, Haji Faisal: Vanessa Angel Melarang
Haji dan umroh memiliki beberapa persamaan. Mulai dari syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal yang membatalkan hingga perkara-perkara yang diharamkan ketika melakukan ibadah.
Tapi, perbedaan haji dan umroh juga ada. Perbedaan ini penting untuk diketahui umat Muslim, terutama bagi yang memiliki rencana menjalankan dua ibadah tersebut.
Artikel ini akan membahas perbedaannya, bersumber dari uraian Dewan Pembina Ponpes Raudlatul Guran, Ustaz M. Mubasysyarum Bih, di laman NU Online.
Ada empat perbedaan yang dikemukakan tentang ibadah haji dan umroh.
1. Hukum
Baca Juga:Kue Bawang Buatan Ibu Fuji Jadi Rebutan Aurel, Ashanty dan Krisdayanti: Mahalnya karena Merek
Hukum dari melaksanakan ibadah Haji terdapat dalam surat Ali Imran, ayat 97, seperti berikut ini:
Tulisan Latin:
Fhi ytum bayyintum maqmu ibrhm, wa man dakhalah kna min, wa lillhi 'alan-nsi ijjul-baiti manista'a ilaihi sabl, wa mang kafara fa innallha ganiyyun 'anil-'lamn
Artinya:
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Dari ayat tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum ibadah Haji adalah wajib bagi yang mampu. Bagi umat muslim yang tinggal jauh dari Arab Saudi, tentu dibutuhkan dana tak sedikit untuk melaksanakan ibadah Haji.
Maka dari itu, ibadah haji menjadi wajib jika seorang umat muslim memiliki dana cukup untuk terbang ke Mekah dan Madinah. Mampu dalam hal ini juga mencakup kesehatan jasmani dan rohani. Jika seorang umat muslim memiliki kemampuan untuk berangkat, namun tidak mau, maka itu termasuk dalam sikap kufur.
Sementara hukum dari umroh sendiri masih terdapat perbedaan di kalangan ulama. Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, bahwa menurut ulama mazhab Hanafi dan dua pendapat paling unggul di antara ulama mazhab Maliki, melakukan umroh itu sunnah muakkad selama seumur hidup sekali.
2. Rukun
Rukun merupakan ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah (batal atau tidaknya). Rukun tak bisa diganti dengan dam atau denda.
Nah, nukun menjadi perbedaan haji dan umroh. Wukuf di Arafah menjadi rukun dalam haji, namun tidak dalam umroh. Sementara rukun lain, seperti ihram, tawaf, sai dan memotong rambut, antara haji dan umroh memiliki kesamaan.
3. Waktu Pelaksanaan
Ketentuan tentang waktu pelaksanaan haji dan umroh memiliki perbedaan. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menuturkan, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul Adha.
Sementara umroh bisa dilakukan sepanjang tahun. (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
4. Kewajiban
Kewajiban dalam hal ini adalah rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji dan umroh. Namun, wajib diganti dengan dam atau denda.
Dilihat dari segi kewajiban, haji dan umroh memiliki perbedaan. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari menjabarkan, kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada dan melempar batu. (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).
Sementara Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata kewajiban-kewajiban umroh ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. (Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239)
Demikian uraian tentang perbedaan haji dan umroh. Semoga penjabaran ini dapat menambah pengetahuan tentang ibadah umat Islam, yakni haji dan umroh.
Kontributor : Lukman Hakim