35 Narapidana di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Maret 2022 | 15:26 WIB
35 Narapidana di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
60 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Potongan Masa Tahanan [Lampungpro.co]

SuaraSulsel.id - Sebanyak 35 narapidana di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus pada Kamis, 3 Maret 2022. Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, remisi ini juga diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan ada 35 narapidana dari lembaga permasyarakatan yang tersebar di Sulsel yang mendapat remisi khusus tahun ini.

Dasar pengusulannya itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Narapidana yang memenuhi syarat tentu mendapatkan remisi. Ada 35 napi," kata Edi.

Baca Juga:Potret Perayaan Hari Raya Nyepi di Solo: Hadirkan Enam Pemuka Agama untuk Doa Bersama

Ia merinci, jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel, per 1 Maret 2022, yakni sebanyak 10.441 orang. Terdiri dari narapidana 8.090 dan 2.351 orang tahanan.

"Dari jumlah itu ada sebanyak 66 warga binaan yang beragama Hindu," tambahnya.

Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Rutan Sidrap 13 orang, Lapas Parepare 6 orang, Rutan Watansoppeng 4 orang, Rutan Makale 3 orang, Rutan Sengkang 3 orang, Lapas Makassar 2 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 2 orang, Rutan Masamba 1 orang dan Rutan Pinrang sebanyak 1 orang.

Kata Edi, mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 5 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 28 orang dan pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 2 orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menambahkan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

Baca Juga:Khidmatnya Perayaan Nyepi Umat Hindu di Lombok, Pulau Seribu Masjid

"Jadi tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi motivasi bagi mereka untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini