SuaraSulsel.id - Terduga pelaku pencabulan dan penganiayaan dengan kekerasan terhadap bidan desa FT di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Muna.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, terduga pelaku inisila AMD MKD alias La Segar menyerahkan diri pada polisi Rabu (23/2/2022) sekira pukul 23.00 Wita. Polisi lalu bergerak ke lokasi persembunyiannya untuk diamankan.
"Terduga pelaku kami jemput di Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Kabupaten Mubar di rumah keluarganya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Kamis (24/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka menerangkan, sebelum La Segar diamankan, anggotanya sempat melakukan penggerebekan dirumahnya di Lawada. Namun, ia berhasil meloloskan diri.
Baca Juga:Duh! Puskesmas Mulia Baru Batasi Pelayanan, 13 Orang Petugas Kesehatan Terpapar Covid-19
"Setelah kita koordinasi dengan pihak keluarganya, La Segar bersedia menyerahkan diri," ujarnya.
Saat melarikan diri pada Minggu dini hari (20/2/2022) di depan Polsek Sawerigadi, status La Segar belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena, masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.
"Waktu melarikan diri, statusnya belum tersangka," sebutnya.
Kini, La Segar telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Sawerigadi, Ipda Burhanuddin menerangkan, saat La Segar melarikan diri, pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Muna terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan keluarganya. Alhasil, berkat koordinasi yang dilakukan Kasat Reskrim, Iptu Hamka dengan pihak keluarga, La Segar mau menyerahkan diri.
Baca Juga:Studi: Bidan di Indonesia Alami Kelelahan Emosi dan Kecemasan Saat Rawat Pasien Selama Pandemi
"La Segar ini awalnya sehari sebelumnya mau menyerahkan diri. Ia pulang ke rumahnya dulu untuk tidur bersama anak dan istrinya. Namun, karena ketahuan, dia kembali melarikan diri," ungkapnya.
La Segar sudah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dan Curas. Nah, kini penyidik tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penetapan tersangka.
Lelaki berusia 29 tahun itu melakukan aksinya terhadap FT (28) Jumat dini hari (18/2/2022) sekitar pukul 00.30 Wita di Puskesmas Pembantu (Pustu) Lawada.
Saat itu, FT tengah tertidur pulas dan terkejut melihat sesosok lelaki tidak mengenakan baju di depannya dengan penutup wajah. FT bereaksi hendak teriak minta tolong. Namun, La Segar mencekik leher FT sambil berkata, "diam, jangan ribut".
Dalam situasi itu, La Segar berusaha memperkosa FT disertai ancaman menggunakan pisau dapur. Namun FT terus memberontak. La Segar lalu memukuli korban menggunakan kepalan tangan.
Karena tidak berhasil memperkosa, La Segar lalu mengikuti permintaan FT agar mengambil seluruh barang berharganya. Tersangka lalu menanyakan uang dan langsung diberikan FT sebesar Rp450 ribu.
Setelah mengambil uang, La Segar mendorong FT ke tempat tidur kemudian melarikan diri.
Dari kejadian itu, FT mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya dan mengalami trauma.
Polsek Sawerigadi yang mendapat laporan bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama, Polsek Sawerigadi berhasil mengamankan La Segar.
Namun, sesaat setelah diantar mengambil barang bukti di rumahnya, tiba di depan Polsek, La Segar melarikan diri dengan cara mendorong pintu mobil hingga membuat satu personil Polsek jatuh tersungkur ke tanah.