SuaraSulsel.id - Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap DS (41 tahun). Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.
DS ditangkap di rumahnya Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (18/2/2022) lalu.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muhammad Ogen menjelaskan, tersangka merupakan pegawai di Biro Hukum Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
"Saat penangkapan, kami menemukan 5 saset barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki tersangka," ujar Ogen, Senin (21/2/2022).
Baca Juga:Prediksi PSM Makassar vs Persib Bandung di BRI Liga 1 Malam Ini
Ia juga mengungkapkan, pihaknya menemukan sabu seberat 2,17 gram dari tersangka.
"Ini merupakan penangkapan yang keempat kali terhadap tersangka dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, penangkapan pertama kali, tersangka ditahan selama selama 1 tahun 6 bulan.
"Kasus selanjutnya, tersangka ditahan selama dua tahun, tersangka bebas dari Rutan Kelas IIA Kendari pada tahun 2020," lanjutnya.
Ia juga menuturkan, pihaknya sedang menyelidiki dan mengembangkan penangkapan yang ke empat kali terhadap tersangka.
Baca Juga:Pengamat Sarankan Pemerintah Buat Sumur Resapan Tangani Banjir di Kota Makassar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.