Dewan Pakar IKA Perikanan Unhas Soroti Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur KKP

Kebijakan ini boleh dikatakan terlalu prematur untuk diterapkan saat ini

Muhammad Yunus
Senin, 21 Februari 2022 | 20:33 WIB
Dewan Pakar IKA Perikanan Unhas Soroti Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur KKP
Ilustrasi nelayan melakukan bongkar muat di pelabuhan [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Indar Wijaya]

Adapun untuk zona skala industri akan diberikan persentase alokasi penangkapan yang lebih besar dengan metode lelang terbuka kepada empat sampai lima investor. Dengan masa kontrak 20 tahun antara KKP dan investor. Baik lokal maupun asing.

Dewan pakar IKA Perikanan Unhas menilai kebijakan kontrak jangka panjang ini berpotensi menempatkan pemerintah dalam jebakan eksploitasi tak berujung. Mirip dengan izin usaha pertambangan (IUP), dan kontrak karya perusahaan sawit.

Padahal perencanaan pemerintah, baik terkait zonasi ruang laut maupun pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan belum mengakomodir langkah-langkah antisipatif dan preventif. Untuk jangka panjang atau selama 20 tahun.

“Ini sangat tidak berpihak bagi kelangsungan penghidupan 2,5 juta nelayan, terutama nelayan kecil dan tradisional," lanjut Taswin.

Baca Juga:Kapal Berbendera Malaysia Berawak Warga Indonesia Ditangkap, Pakai Alat Tangkap Terlarang

“Rapermen tentang Perikanan Terukur ini perlu dikonsultasikan dengan elemen masyarakat yang lebih luas. Termasuk melihat kemungkinan narasi yang kontradiktif dengan aturan yang telah ada sebelumnya. Tidak saja aturan perundangan yang langsung mengatur tentang perikanan dan kelautan, tapi juga secara umum tentang pembangunan berkelanjutan. Seperti penurunan emisi, kompensasi imbal jasa lingkungan hidup, perizinan berusaha berbasis risiko, dan lainnya. Semua itu untuk memastikan bahwa kebijakan perikanan terukur ini berpihak pada keberlangsungan tersedianya sumberdaya perikanan bagi anak-cucu kita kelak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini