Dewan Pakar IKA Perikanan Unhas Soroti Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur KKP

Kebijakan ini boleh dikatakan terlalu prematur untuk diterapkan saat ini

Muhammad Yunus
Senin, 21 Februari 2022 | 20:33 WIB
Dewan Pakar IKA Perikanan Unhas Soroti Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur KKP
Ilustrasi nelayan melakukan bongkar muat di pelabuhan [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Indar Wijaya]

SuaraSulsel.id - Anggota Dewan Pakar Ikatan Alumni (IKA) Perikanan Unhas menyoroti kebijakan penangkapan ikan terukur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kebijakan ini rencananya akan dimulai bulan Maret 2022. Menyusul finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Rapermen KP) tentang Perikanan Terukur.

"Tidak tepat dan belum saatnya untuk konteks Indonesia hari ini," kata Taswin Munier, Anggota Dewan Pakar Ikatan Alumni (IKA) Perikanan Unhas, Senin 21 Februari 2022.

Menurut Taswien, kebijakan ini boleh dikatakan terlalu prematur untuk diterapkan saat ini. Mengingat sistem pendataan pemerintah, dalam hal ini KKP dan Komnas Kajiskan (Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan) yang berbasis wilayah pengelolaan perikanan, dan pemerintah daerah belum akurat dan lengkap.

Baca Juga:Kapal Berbendera Malaysia Berawak Warga Indonesia Ditangkap, Pakai Alat Tangkap Terlarang

Ini terkait jumlah dan jenis tangkapan, ukuran ikan, daerah penangkapan, alat tangkap, pelabuhan pendaratan, dan lainnya. Baik data yang berbasis waktu (time series) maupun tempat (spatial).

Dengan kata lain, Indonesia belum punya satu kajian yang bisa mencatat dengan akurat dan lengkap tentang potensi sumber daya perikanan yang ada. Untuk bisa dijadikan dasar penetapan kuota penangkapan.

Aturan dan kebijakan pemerintah selama ini juga belum bisa dijalankan dengan maksimal. Baik karena kemampuan petugas (jumlah dan kapasitas) masih belum mencukupi, anggaran operasional tidak cukup, dan tambahan lagi penegakan hukum (law enforcement) yang lemah.

"Saat pemerintah mengeluarkan kebijakan perikanan terukur yang berbasis data dan berharap semua pelaku penangkapan patuh pada aturan, jadi ngeri-ngeri sedap mendengarnya," katanya.

Apalagi batasan ruang laut tidak sejelas dengan ekosistem hutan yang dapat dikenali dengan kasat mata.

Baca Juga:Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap, Modus Pekerjakan Warga Indonesia Mencuri Ikan

Menurut rilis resmi Kementerian Perikanan dan Kelautan tentang penangkapan ikan terukur, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengatur zonasi daerah penangkapan ikan. Diperuntukkan bagi industri perikanan, nelayan lokal, dan zona pemijahan. Begitu pula dengan kuota penangkapan yang diizinkan pada masing-masing zona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini