Kementerian Hukum dan HAM Sediakan Anggaran Rp655 Juta untuk Pendampingan Hukum Gratis Warga Miskin

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 Februari 2022 | 07:35 WIB
Kementerian Hukum dan HAM Sediakan Anggaran Rp655 Juta untuk Pendampingan Hukum Gratis Warga Miskin
Ilustrasi rumah warga miskin [BeritaBali.com/Ist].

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyediakan anggaran sebesar Rp665 juta pada 2022 untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga atau masyarakat miskin.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa masyarakat bisa mengakses anggaran tersebut lewat 12 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

"Anggaran ini adalah bentuk kehadiran negara terhadap warga kurang mampu yang sedang bermasalah hukum sehingga mereka didampingi oleh pengacara secara gratis," kata Andika di Padang, Kamis 17 Februari 2022.

Hal itu dikatakannya usai acara penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin pada tahun 2022 di Kantor Kemenkumham Sumbar.

Baca Juga:Jumlah Warga Miskin Kabupaten Pohuwato Meningkat Akibat Pandemi Covid-19

Menurut dia, warga kurang mampu yang butuh bantuan hukum gratis bisa mengaksesnya lewat 12 OBH yang sudah disetujui dan terakreditasi oleh Kemenkumham pada periode 2022—2024.

Ia menyebutkan 12 OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).

Berikutnya Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).

OBH lainnya, yakni YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).

"Jadi, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke OBH yang memberikan pendampingan hukum karena biaya pendampingan itu sudah disediakan negara melalui Kemenkumham," katanya.

Baca Juga:Ratusan Rumah Warga Miskin di Banda Aceh Segera Dibangun-Direhab

Ia mengatakan bahwa warga yang hendak mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma itu mesti memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah setempat.

Pendampingan bisa diakses oleh warga kurang mampu yang tersangkut kasus tindak pidana maupun perkara perdata di setiap tahapan pemrosesan kasus.

Mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu juga mendorong kepada 12 OBH agar tetap aktif dan maksimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

"Sejauh ini peran OBH yang ada di Sumbar sangat baik, hal itu terbukti dari serapan anggaran bantuan hukum pada tahun 2020 sebesar Rp600 yang mencapai 100 persen," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkumham Sumbar juga menyerahkan penghargaan kepada salah satu OBH, yakni LBH Paham atas keaktifannya dalam memberikan pendampingan pada tahun 2020. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini