Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas Penyerangan Posko Pemuda Pancasila

Melengkapi berkas perkara penyerangan posko Pemuda Pancasila

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 06:00 WIB
Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas Penyerangan Posko Pemuda Pancasila
Massa aksi dari MPC PP Kota Depok di depan Gedung DPRD Kota Depok, Senin (6/12/2021). [Immawan/Suarabogor.id]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kota Depok meminta penyidik Kepolisian Resort Metro Depok untuk melengkapi berkas perkara penyerangan posko Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Pendowo, Rt 05/09 Limo Kota Depok, Jawa Barat.

"Hasil penelitian masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi oleh penyidik dan 3 tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat di Depok, Rabu 16 Februari 2022.

Andi Rio Rahmat menegaskan tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi saksi atau para tersangka sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti ditemukan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perbuatan sesuai sangkaan penyidik yakni kekerasan atau perusakan posko ormas milik Pemuda Pancasila tersebut .

"Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain yang yang memicu terjadi perbuatan kekerasan atau perusakan posko tersebut dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda," katanya.

Baca Juga:Ungkap Isi Ceramahnya di Makassar soal Hisbah, Munarman Sebut Densus 88 Salah Paham

Andi Rio menjelaskan berdasarkan hasil penelitian berkas penyidik juga diminta untuk melengkapi dengan menambah beberapa orang saksi untuk melengkapi berkas yakni memanggil kepada beberapa pengurus organisasi massa untuk menerangkan apakah benar para tersangka ini merupakan anggota ormas seperti pengakuan para tersangka dan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya.

"Kami percaya rekan rekan penyidik akan bekerja profesional dan berkompeten dalam melakukan penyidikan karena berdasarkan informasi dari jaksa peneliti saat berkoordinasi berkas perkara ,penyidik akan segera melakukan rekonstruksi terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Andi Rio meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi alias Belo yang disangkakan terlibat kasus kekerasan atau perusakan sesuai sangkaan penyidik.

Dikatakannya membenarkan penyidik telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Azis Pramudiya alias Azi, Munadih alias Dogol dan Geren alias Belo dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro telah menunjuk dua Jaksa profesional selaku peneliti berkas (p-16) yakni Jaksa Alfa Dera dan Charles Pangaribuan. (Antara)

Baca Juga:Dalih Cuma Tamu Acara Baiat di Makassar, Munarman: Saya Tak Bisa Tunjukan Sikap Protes, Bisa Digeruduk Saya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini