Ketua Koperasi Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp2 Triliun

Tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong di NTB

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:44 WIB
Ketua Koperasi Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp2 Triliun
Ilustrasi hoaks. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS. Sebagai tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong perihal adanya dana dari pemerintah untuk masyarakat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto mengungkapkan, perbuatan SS diduga telah memenuhi unsur pidana. Sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi dugaan pelanggaran pidananya itu berkaitan dengan unggahan video SS dalam sebuah konten 'YouTube' berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani," kata Artanto, Rabu 16 Februari 2022.

Dalam garis besarnya, disampaikan bahwa isi video tersebut perihal tudingan terhadap pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Baca Juga:Tips Bantu Lansia Gunakan Internet, Termasuk untuk Tak Sebar Hoaks

Hal demikian kemudian berimbas pada program penyaluran KSU Rinjani yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp100 juta untuk setiap anggota.

"Itu yang menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, melakukan unjuk rasa ke Pemprov NTB, menuntut agar program bantuan tiga ekor sapi dari dana PEN itu segera disalurkan," ujarnya.

Dalam persoalan tersebut, Artanto memastikan bahwa pada tahap penyelidikannya, tim siber telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah.

"Dari klarifikasi tim penyelidik, pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah," ucap dia.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu pun dikatakan Artanto telah dikuatkan dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

Baca Juga:CEK FAKTA: Mona Tewas Dipenggal Suami karena Selingkuh, Benar Atau Hoaks?

"Jadi tidak benar ada program dan realisasi anggaran PEN itu dari pemerintah," kata Artanto.

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun informasi dan transaksi elektronik.

Karena itu, penyidik melihat perbuatan SS dalam kasus ini melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak