Ia melihat ada potensi maladministrasi dan akan dibuktikan setelah pemanggilan pihak terkait, yaitu sekolah dan Dinas Pendidikan Padang.
Layanan pendidikan sifatnya wajib, pemerintah tidak bisa menolak anak begitu saja atau dipulangkan ke orang tua karena belum divaksin.
Ia menyayangkan pendidikan distop bagi anak yang belum vaksin, sementara dari laporan yang masuk ada orang tua yang sudah mendaftarkan anaknya vaksin, tapi masih daftar tunggu. "Ada juga yang sudah mau vaksin tapi stok kosong sehingga tetap tidak boleh belajar di sekolah," katanya.
Ia menambahkan setelah laporan ini akan memeriksa sekolah dan Dinas Pendidikan, dan tidak menutup kemungkinan atasan Dinas Pendidikan, yaitu Wali Kota Padang.
Sebelumnya beredar Surat Edaran Dinas Pendidikan Padang No 421/46/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 tahun untuk Pencegahan COVID-19.
Pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orang tua. (Antara)