SuaraSulsel.id - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menilai, penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas baik di sektor formal atau informal masih jauh dari ideal.
Mengutip data BPS 2022, Jaleswari menyebutkan, sekitar 17 juta penyandang disabilitas berada di usia kerja (usia produktif). Namun dari jumlah itu, hanya 7,6 juta lebih yang terserap di dunia kerja.
“Angka tersebut masih jauh dari ideal dan perlu kita tingkatkan,” kata Jaleswari saat penandatanganan komitmen kerjasama International Labour Organization (ILO) dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND), Rabu 9 Februari 2022.
Menjawab masalah itu, menurut Jaleswari, diperlukan unit layanan yang bisa merespon berbagai tantangan dunia kerja bagi penyandang disabilitas. Terutama di sektor formal.
Baca Juga:Pekerjaan Las Rel Kereta Cepat Jakarta - Bandung Tetap Butuh Pekerja China, Mengapa Demikian?
“Sebab sampai saat ini banyak aduan kasus terkait aturan persyaratan yang masih membatasi ragam atau derajat disabilitas tertentu. Untuk mengkases kesempatan kerja dan jenjang karir,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Jaleswari juga mengapresiasi upaya kementerian/lembaga dan perusahaan swasta dalam percepatan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas. Di sektor formal misalnya, lanjut dia, setiap tahun terjadi peningkatan jumlah PNS penyandang disabilitas. Begitu juga pada sektor informal.
“Data BKN 2019 ada 2.149 penyandang disabilitas bekerja di berbagai instansi pusat dan daerah. Sedangkan di sektor informal, hingga juni 2021 sekitar 0,84 persen tenaga kerja di 553 perusahaan adalah penyandang disabilitas, setara 4.554 orang,” papar perempuan kelahiran Surabaya ini.
Jaleswari berharap, penandatanganan komitmen bersama antara ILO dengan KND merupakan sinergi positif dalam mengawal rekomendasi dan saran kebijakan terkait pemetaan pekerja dengan disabilitas.
“Ini sangat bagus untuk pangsa pasar kerja di Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga:Rasio Jumlah TKA di Indonesia 1:2.880, Sementara di Negara Tetangga Jumlahnya Segini