Kisah Ramsiah Tasruddin Dosen UIN Alauddin Berjuang Hadapi Ancaman Jeratan UU ITE di Polres Gowa

Menyandang status sebagai tersangka selama 2,4 tahun

Muhammad Yunus
Senin, 07 Februari 2022 | 15:00 WIB
Kisah Ramsiah Tasruddin Dosen UIN Alauddin Berjuang Hadapi Ancaman Jeratan UU ITE di Polres Gowa
Ramsiah Tasruddin bersama Anggota LBH Makassar, Senin 7 Februari 2022 [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Raut wajah Ramsiah Tasruddin akhirnya mulai terlihat ceria. Setelah Penyidik Satuan Reserse Polres Gowa menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat menjeratnya menjadi tersangka pada tahun September 2019 lalu.

Ramsiah merupakan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar. Menyandang status sebagai tersangka selama 2,4 tahun lamanya. Akibat Dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"2,4 tahun jadi tersangka yang berproses. 3 Februari 2022 dihentikan kasusnya," kata Ramsiah saat ditemui SuaraSulsel.id di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar, Jalan Nikel Senin 7 Februari 2022.

Ramsiah menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Nursyamsyiah yang waktu itu diketahui masih menjabat sebagai Wakil Dekan III Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar. Laporan ini dilakukan di Polres Gowa terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE pada Juni 2017.

Baca Juga:Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Anda Ketahui

Ramsiah dilaporkan ke polisi karena mengkritik tindakan mengenai penghentian dan penutupan secara paksa aktivitas siaran radio Syiar di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Alauddin Makassar. Diduga dilakukan oleh Nursyamsiah.

Kala itu, Ramsiah masih menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.

"4,8 tahun mulai berproses sejak dilaporkan. Juni 2017 dilaporkan pertama. Saya tersangka Mei 2019," jelas Ramsiah.

Empat tahun sudah berlalu, kini Ramsiah sudah dapat bernapas lega. Setelah 55 bulan lamanya berjuang menghadapi kasus Undang-Undang ITE yang pernah menjeratnya akibat membahas persoalan penutupan aktivitas siaran radio Syiar melalui sebuah grup WhatsApp secara internal di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.

"Kami membahas kasus ini di WhatsApp internal tertutup dan ini terkait dengan penutupan radio Syiar. Lalu kemudian dari hasil dialog tersebut di-screensoot dan dilaporkan," terang Ramsiah.

Baca Juga:Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Diperiksa Polisi, Dicecar 16 Pertanyaan

Seingat Ramsiah setelah kasus ini dilaporkan, seminggu sebelum dirinya dilantik menjadi Wakil Dekan I Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini