SuaraSulsel.id - TD (54 tahun) terduga pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polda Gorontalo ditangkap, Kamis (3/2/2022).
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Resmob Polda Gorontalo bersama Resmob Pandawa Polres Gorontalo menangkap pelaku.
Direktur Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santika, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat. Adanya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo. Dengan target utama warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia.
“Tim Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Resmob Polres jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu,” ungkapnya.
TD bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Utara kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo.
“Terhadap pelaku berhasil kita amankan satu unit sepeda motor Beat Street, warna Hitam NoPol : DB 3546 HK, tiga Unit Handphone merek redmi note 9A, Maxtron, Nokia 195, dan uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp3.600.000, serta uang palsu pecahan 50 ribu dengan jumlah Rp4.350.000,” urainya.
Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu. Kemudian mendapatkan pengembalian uang asli dari hasil transaksi pembayaran tersebut dengan sasaran warung-warung kecil yang dijaga oleh para lansia.
“Hingga saat ini, Tim Resmob Polda dan Polres jajaran masih terus melakukan pengembangan. Terkait adanya kasus uang palsu yang meresahkan masyarakat ini, dimana untuk menyelidiki adanya keterlibatan orang lain dan tempat dimana dilakukan pembuatan uang palsu tersebut,” kata Santika.