Ditangkap, Otak Kerusuhan di Kota Sorong Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi menetapkan 11 tersangka bentrokan antar warga di Kota Sorong

Muhammad Yunus
Minggu, 30 Januari 2022 | 16:40 WIB
Ditangkap, Otak Kerusuhan di Kota Sorong Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Bentrokan di Kota Sorong tewaskan belasan orang [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan 11 tersangka bentrokan antar warga di Kota Sorong yang menelan 18 korban jiwa pada 25 Januari 2022.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, salah satu tersangka berinisial AR. Diduga bertindak sebagai provokator aksi pembakaran tempat hiburan malam atau karaoke Doubel O. Menyebabkan 17 orang tewas terbakar.

Hal ini diungkapkan Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing dalam keterangan persnya didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi di Polres Sorong Kota, Sabtu 29 Januari 2022.

Sihombing menjelaskan, penetapan tersangka ini sebagaimana hasil pemeriksaan 55 orang saksi terkait bentrok di Sorong.

Baca Juga:Korban Kerusuhan Sorong, Jenazah DJ Indah Cleo Diterbangkan ke Bukittinggi

“Ada 7 LP (Laporan Polisi) terkait pembakaran Doubel O, 4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sihombing, 2 tersangka yang ditangkap 27 Januari 2022, berinisial TL dan R merupakan tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan Khani Rumaf.

Sementara tersangka pembakaran dan perusakan karaoke Doubel O ditangkap pada 29 Januari 2022. Adapun identitas para tersangka, yakni AA berperan sebagai pelempar kaca dan penyerang Doubel O.

FM berperan masuk Doubel O dan membakar sofa, HW peran membawa parang dan memotong mobil, KH peran menggulingkan dan membakar mobil di sekitar karaoke Doubel O.

Kemudian, tersangka AAF berperan memotong kaca mobil di karaoke Doubel O. Sedangkan tersangka IR berperan melempari karaoke Doubel O. Untuk tersangka JF berperan merusak pangkalan tukang ojek dan menyerang karaoke Doubel O.

Baca Juga:Jenazah DJ Cleo Teridentifikasi dari 17 Korban Pembakaran Tempat Karaoke Doubel0 Dalam Bentrok Sorong

“Perlu diketahui untuk anak yang di bawah umur telah diamankan berinisial RR berpesan sebagai penyedia parang (senjata tajam) untuk pelaku berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Sihombing.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP tentang pembakaran hingga menimbulkan korban dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.

“Para tersangka juga dapat disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP,” kata Sihombing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini