Negara Rugi Rp9,3 Miliar Dalam Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatimah Makassar

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah

Muhammad Yunus
Minggu, 30 Januari 2022 | 14:26 WIB
Negara Rugi Rp9,3 Miliar Dalam Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatimah Makassar
Ilustrasi: Pameran alat-alat kesehatan [Suara.com/Firsta]

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar mencapai Rp9,3 miliar.

"Hasil kerugian negara Rumah Fatimah Pemprov Sulsel sudah diterima kemarin. Kerugian negara Rp9,3 miliar," kata Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli kepada SuaraSulsel.id, Minggu 30 Januari 2022.

Fadli menerangkan kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar ditimbulkan dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit bermodus Mark Up dan Black Market. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Dari BPK. Tersangka setelah gelar," terang Fadli.

Baca Juga:Wasit Nyaris Dianiaya, Suporter Masuk Lapangan Hentikan Pertandingan Askot PSSI Makassar Kontra Perssin Sinjai

Dengan keluarnya hasil audit tersebut, Fadli mengaku pihaknya memang telah memiliki calon tersangka. Namun hal itu baru akan diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Calon sudah ada tapi harus melalui mekanisme gelar. Apa disetujui atau tidak, kan harus profesional," katanya.

Diketahui, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar, saat ini penyidik telah memeriksa 30 orang lebih yang masih berstatus sebagai saksi. Termasuk mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang.

Kasus ini telah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel selama hampir setahun. Setelah mendapatkan laporan terkait adanya kejanggalan alat kesehatan yang digunakan di Rumah Sakit Fatimah Makassar yang tidak sesuai dan tidak berfungsi dengan baik.

Proses penanganan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit.

Baca Juga:Minyak Goreng Rp 14 Ribu Langka, Plt Gubernur Sulsel Kumpulkan Distributor

Tujuannya, adalah untuk mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat kesehatan di rumah sakit. Sebelum dilakukan penetapkan tersangka.

Jumlah total pagu anggaran pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, Makassar tahun 2016 itu diketahui nilainya sebesar Rp20 miliar lebih.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini