Tim Pencegahan terdiri dari unsur dusun/pelaksana kewilayahan, unsur lembaga kemasyarakatan desa, unsur lembaga adat desa, dan unsur satuan perlindungan masyarakat. Tim Penanganan terdiri dari RT/RW, dokter, bidan desa, perawat, kader kesehatan, kader Posyandu, serta tenaga kesehatan yang ada di desa.
Selanjutnya, Tim Pembinaan terdiri dari RT/RW, satuan perlindungan masyarakat desa, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Sedangkan Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat desa dan sekretaris desa sebagai koordinator. Juga ada pendamping lokal desa serta KPM (Kelompok Penerima Manfaat) desa.
Kontributor: Rusdin Tompo