Polisi Tangkap 3 Orang Pengedar 1 Kilogram Sabu di Kota Kendari

Pelaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 08:54 WIB
Polisi Tangkap 3 Orang Pengedar 1 Kilogram Sabu di Kota Kendari
Barang bukti 1 kilogram sabu-sabu disita Polda Sultra dari tiga orang tersangka, Kamis (27/1/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang diduga menjadi pengedar 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan ketiga tersangka, yakni A (26), MF (28), dan M (31), ditangkap pada Rabu (26/1) pukul 12.41 Wita di Jalan Banteng Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kendari.

"Total barang bukti dari penangkapan ketiga tersangka yakni 64 sachet atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 kilogram," katanya, Kamis 27 Januari 2022.

Eka menjelaskan penangkapan ketiga para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara, sehingga pihaknya berhasil melakukan penangkapan.

Baca Juga:Wanita Diperkosa, Dipukuli Sopir dan Kernet, 55 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

"Tim melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka karena diketahui sedang menguasai narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa menyimpan sebanyak 64 sachet/paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 kilogram," jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, para tersangka mengaku kepada polisi memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.

Polda Sultra juga mengamankan 225 sachet sedang kosong, 50 sachet kosong ukuran 6×10 kosong, 150 sachet kosong ukuran 5×3 kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu sendok sabu, sebuah lakban, satu unit timbangan, sebuah bong, dan satu unit kendaraan mobil Ayla warna putih dengan nomor polisi DT 1186 CH.

Guna kepentingan penyidikan, lanjut Eka, ketiga tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara)

Baca Juga:Pesta Sabu di Stadion Badak Pandeglang, Pegawai Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini