Pemerintah Akan Terbitkan 85 Ribu Sertipikat Tanah di Kabupaten Mamuju

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Muhammad Yunus
Rabu, 26 Januari 2022 | 16:16 WIB
Pemerintah Akan Terbitkan 85 Ribu Sertipikat Tanah di Kabupaten Mamuju
fakta sertipikat tanah elektronik, sertifikat tanah elektronik (instagram @kementerian.atrbpn)

SuaraSulsel.id - Sebanyak 85.000 sertipikat tanah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan diterbitkan. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Program PTSL merupakan nawacita Presiden Jokowi yang sudah memasuki tahun ke enam pelaksanaannya," kata Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi pada acara sosialisasi sertifikasi tanah melalui PTSL dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Mamuju, dan sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Mamuju, Selasa 25 Januari 2022.

Ia mengatakan, di Mamuju sertifikasi tanah baru yang sudah terlaksana baru mencapai 63 persen dan masih terdapat sekitar 149.749 bidang tanah yang masih akan diprogramkan di PTSL.

Oleh karena itu, kata dia, pada 2022 ini kembali akan diterbitkan sebanyak 85.000 sertifikat tanah melalui program PTSL sertifikasi tanah untuk mensukseskan program nawacita Presiden Jokowi.

Baca Juga:Waspada! 1.288 Bidang Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Bone Tidak Punya Sertipikat Tanah

Bupati Mamuju mengatakan, persoalan tanah di Mamuju bukan hanya melibatkan sengketa perseorangan. namun aset pemerintah jugamenjadi bahan perdebatan.

Sehingga ia meminta semua kepala desa dapat mengikuti penyuluhan dengan baik, sehingga ke depannya bisa lebih mudah menjembatani pengurusan PTSL warganya.

"Harus diakui masih cukup banyak warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang diatur oleh Undang Undang, karena warga beranggapan bahwa pengurusan sertifikat tanah itu merepotkan," katanya.

Ia berharap, program PTSL bisa sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kepemilikan tanah.

Ia menyampaikan, bahwa program PTSL akan menjadi program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dan untuk menghindari sengketa serta perselisihan tanah di kemudian hari. (Antara)

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Mamuju Bina Kader Desa Cegah Kekerdilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini