SuaraSulsel.id - Siswi Kelas 3 SMP di Kabupaten Merauke diancam dibunuh dan diperkosa oleh pria berinisial HA. Kejadian ini pun dilaporkan keluarga korban ke kantor polisi, Senin 24 Januari 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, dalam laporan di Mapolres Merauke, dugaan persetubuhan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekitar tahun 2020 hingga Januari 2022. Sekitar 2 tahun.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Kasus ini baru dilaporkan Senin 24 Januari 2022 dan telah ditangani Polres Merauke,” kata Kamal dalam keterangan tertulis, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga:Siswi SMP Dicekoki Miras Sampai Mabuk Kemudian Diperkosa, Tiga Pelaku Ditangkap
Kasus ini terungkap berawal dari pengaduan keluarga korban yang meminta kepada pelapor (ibu korban) agar menjemput putrinya.
Karena kerap disetubuhi oleh pelaku di rumah neneknya Kompleks Natuna. Tak lama kemudian, ibu korban bergegas mendatangi korban untuk menanyakan terkait dugaan persetubuhan yang dialaminya.
Hingga korban mengakui sering disetubuhi pelaku dengan ancaman kekerasan fisik.
“Korban mengakui sering disetubuhi oleh pelaku dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban menggunakan granat miliknya,” ungkap Kamal.
Saat ini, kata Kamal, Polres Merauke mengamankan sejumlah bahan peledak milik pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga:Siswi SMP di Medan Dihina Guru Gegara Belum Bayar Buku, Warganet Emosi: Gak Pantas Jadi Pendidik
Sementara pelaku terancam Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji sudah mendatangi lokasi dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan mengamankan 2 granat, 1 magasin dan sejumlah amunisi milik pelaku,” kata Kamal.