Turut Digugat Warga Palopo Dalam Kasus Pesanan Burger KFC, Begini Reaksi Gojek

Warga Kota Palopo juga melayangkan gugatan ke perusahaan Gojek

Muhammad Yunus
Kamis, 20 Januari 2022 | 10:19 WIB
Turut Digugat Warga Palopo Dalam Kasus Pesanan Burger KFC, Begini Reaksi Gojek
Ilustrasi: Perusahan aplikasi penyedia transportasi online Gojek benar-benar melakukan merger dengan e-commerce Tokopedia. [Dok. Gojek-Tokopedia]

SuaraSulsel.id - Erwin Sandi, warga Kota Palopo juga melayangkan gugatan ke perusahaan Gojek. Tidak hanya Kentucky Fried Chicken (KFC).

Erwin merasa turut dirugikan oleh aplikasi jasa angkutan itu. Ia pun menggugat dengan nilai Rp2 miliar tentang perlindungan konsumen dan kerugian immateril Rp2 miliar.

Guntur Arbiansyah, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia Timur mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi soal gugatan tersebut. Sejauh ini, Guntur hanya mengetahui informasi dari media.

"Kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi mengenai hal tersebut. Kami akan segera mempelajari dan menanggapi jika sudah menerima surat pemberitahuan resmi," ujar Guntur, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga:Layanan Gojek Akan Terhubung dengan KRL Commuter Line

Guntur mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Fast Food Indonesia, Tbk dalam hal ini KFC Indonesia) selaku mitra usaha untuk gugatan yang dilayangkan konsumen itu.

Gojek juga akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KFC Indonesia. Yang dapat kami sampaikan adalah Gojek akan memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses hukum ini kami hormati," tambahnya.

Erwin Sandy, warga Kota Palopo resmi melayangkan gugatannya ke Kentucky Fried Chicken atau KFC dan Gojek di Pengadilan Negeri Palopo. Kasus ini ditengarai karena burger yang dipesan tak sesuai dengan gambar.

Erwin mengaku sudah melayangkan gugatannya pada Senin, 10 Januari 2022. Dalam kasus ini, ia menggugat KFC dan Gojek secara perdata senilai Rp4 miliar.

Baca Juga:Gojek Siap Beri Vaksin Booster ke Mitra Driver

Perkara ini sudah teregistrasi di pengadilan dengan nomor PN.Paloporeg.no.3/pdt.G./2022/PN.Palopo. Setelahnya, penguggat sisa menunggu jadwal sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini