“Kita tetap melakukan tindakan hukum karena korban masih di bawah umur,” katanya.
“Dan dalam hal ini orang tua korban tidak menerima hal tersebut, dan ketiganya bisa terancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
“Kita tetap melakukan tindakan hukum karena korban masih di bawah umur,” katanya.
“Dan dalam hal ini orang tua korban tidak menerima hal tersebut, dan ketiganya bisa terancam maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini