Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Harus Bayar Ganti Rugi Rp12,6 Triliun

Vonis Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Januari 2022 | 05:35 WIB
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Harus Bayar Ganti Rugi Rp12,6 Triliun
Terdakwa korupsi dana ASABRI, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi ASABRI oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT Asabri dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya.

Pertemuan itu adalah beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 manajer investasi lainnya.

Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja sama dalam pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dengan cara akan memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT Asabri (Persero) untuk "di-subscription" atau "redemption" melalui Joko Hartono Tirto.

Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri (Persero). (Antara)

Baca Juga:Pakar Hukum Bisnis Buka Suara Terkait Wacana Hukuman Mati di Kasus Asabri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini