Mau Pastikan Lokasi Ibu Kota Negara di Kalimantan, Pansus RUU IKN Pakai Tiga Helikopter

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara

Muhammad Yunus
Sabtu, 15 Januari 2022 | 07:25 WIB
Mau Pastikan Lokasi Ibu Kota Negara di Kalimantan, Pansus RUU IKN Pakai Tiga Helikopter
Lokasi calon Ibu Kota Negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, PPU. [ANTARA]

SuaraSulsel.id - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI meninjau lokasi pembangunan IKN melalui udara. Dengan menggunakan tiga helikopter, Jumat 14 Januari 2022.

Peninjauan lokasi pembangunan IKN dipimpin Ketua Pansus RUU IKN DPR RI H Ahmad Doli Kurnia Tanjung didampingi Wakil Ketua Pansus Junimart Girsang, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian PUPR. Kepala BBPKN Kaltim Junaidi, serta beberapa anggota Pansus RUU IKN lainnya.

Anggota DPR RI Dapil Kaltim yang juga anggota Pansus RUU IKN Safaruddin menegaskan, peninjauan lokasi pembangunan IKN untuk melihat langsung lokasi IKN yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ia mengatakan sebagian besar anggota Pansus RUU IKN belum tahu persis lokasi IKN. Sehingga setelah melihat tentu ada gambaran lokasi IKN yang sebenarnya.

Baca Juga:Pemindahan Ibu Kota Negara Awal Tahun 2024 Dinilai Terlalu Buru-buru

"Alhamdulillah, kita tadi sudah melihat 6 titik lokasi IKN dari udara, termasuk melihat lokasi pendukungnya, seperti Kariangau, Jembatan Pulau Balang, termasuk bendungannya," kata Safaruddin dalam keterangan resmi diterima di Samarinda.

Mantan Kapolda Kaltim itu mengharapkan setelah dilakukan peninjauan lokasi IKN dan Infrastruktur pendukung lainnya, maka segera dilakukan pembahasan bersama kemernterian terkait sehingga RUU IKN secepatnya disahkan.

"Kita berharap setelah peninjauan lokasi IKN dan sarana infrastruktur lainnya, Pansus secepatnya melaksanakan rapat pembahasan bersama kementerian terkait, termasuk masukan dari Pemprov Kaltim sehingga secepatnya kita mengesahkan undang-undangnya," jelas Safaruddin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini