Ubedilah Badrun Pelapor Anak Presiden Jokowi Dilapor Balik ke Polisi, Dituding Berikan Laporan Palsu

Ubedilah Badrun Pelapor Anak Presiden Jokowi

Muhammad Yunus
Sabtu, 15 Januari 2022 | 05:20 WIB
Ubedilah Badrun Pelapor Anak Presiden Jokowi Dilapor Balik ke Polisi, Dituding Berikan Laporan Palsu
Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSulsel.id - Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya terkait laporan Ubedilah ke KPK soal dugaan korupsi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 14 Januari 2022.

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022.

Immanuel mengatakan pihaknya melapor kepada pihak kepolisian. Karena adanya laporan Ubedillah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:Pelaporan Gibran dan Kaesang Disebut 'Pesanan', Loyalis Jokowi: Dalangnya Harus Diseret

"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi, ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis. Seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

Dia juga mengatakan laporan telah disertai sejumlah alat bukti dan telah menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada polisi.

"Barang buktinya rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," kata Immanuel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons adanya laporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga:Tak Mau Lapor Balik Dosen UNJ Ubedilah Badrun, Gibran: Diamkan Saja Nanti Bosan

KPK, lanjut Ali, mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali.

Ia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal, apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Ubedilah diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden RI dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta.

Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Ia mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.

"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis, kalau dia bukan anak Presiden," ujar dia menambahkan.

Lebih lanjut Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang sebelumnya sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rasah, tekke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan)," katanya di Solo, Jumat 14 Januari 2022.

Apalagi, kata dia, saat ini pemberitaan terkait dengan kasus tersebut sudah mulai mereda.

"Fokus nyambut gawe wae (bekerja saja). Koyo ora nduwe gawean wae (seperti tidak punya pekerjaan saja), sibuk," katanya.

Ia juga tidak merasa tercemar dengan pelaporan tersebut sehingga tidak perlu ada upaya pelaporan balik atas pencemaran nama baik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini