Selain itu, Pemprov Sulteng menyebut kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.
Bahkan, Pemprov Sulteng juga mengatakan tambang emas ilegal di Dongidongi lebih dikuasai oleh warga luar sekitar dan pemilik modal, atau cukong, sementara masyarakat dongi-dongi hanya sebagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut. (Antara)