SuaraSulsel.id - Pihak berwenang Arab Saudi telah membebaskan Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud beserta putrinya setelah mereka dipenjara selama tiga tahun tanpa dakwaan, kata pengacara sang putri, Sabtu (8/1).
Putri Basmah menghilang pada Maret 2019 bersama putrinya yang sudah dewasa, Souhoud Al Sharif.
Basmah (57 tahun) adalah seorang pengusaha, aktivis hak asasi manusia, serta anggota keluarga kerajaan.
"Kedua wanita telah dibebaskan dari pemenjaraan sewenang-wenang dan sudah sampai di kediaman mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022," kata pengacaranya, Henri Estramant.
Baca Juga:3 Tahun Ditahan Tanpa Proses Hukum, Putri Saudi Dan Anaknya Akhirnya Dibebaskan
"Sang putri dalam keadaan baik dan akan memeriksakan kesehatan," kata Estraman.
"Beliau terlihat sangat lelah tapi semangatnya bagus, dan bersyukur bisa berkumpul kembali bertatap muka dengan putra-putranya," katanya, menambahkan.
Kantor media pemerintah Saudi belum menanggapi permintaan komentar. Pemerintah tidak pernah secara terbuka mengeluarkan komentar soal kasus tersebut.
Pada 2020, Putri Basmah mengatakan di saluran media sosial miliknya, bahwa ia sudah lebih dari satu tahun ditahan di Ibu Kota Riyadh dan bahwa ia sedang sakit.
Basmah sebetulnya dijadwalkan berangkat ke luar negeri untuk menjalani perawatan. Namun ia kemudian ditangkap pada akhir Februari 2019.
Baca Juga:Pertama Sejak Pandemi Covid-19, Indonesia Berangkatkan Jemaah Umrah ke Arab Saudi
Setelah ditahan, ia diberi tahu bahwa ia dituduh berupaya memalsukan paspor, kata seorang kerabatnya.
- 1
- 2