Koruptor Pengadaan Kapal Cepat di Maluku Barat Daya Divonis 16 Bulan Penjara

Tiga terdakwa korupsi anggaran pengadaan empat unit kapal cepat

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Januari 2022 | 06:45 WIB
Koruptor Pengadaan Kapal Cepat di Maluku Barat Daya Divonis 16 Bulan Penjara
Ilustrasi kapal cepat rute Bontang-Palu-Mamuju. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku, menjatuhkan vonis selama 1,4 tahun atau 16 bulan penjara.

Terhadap tiga terdakwa korupsi anggaran pengadaan empat unit kapal cepat (speedboat) di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa 4 Januari 2022.

"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Ambon.

Tiga tervonis adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD Desianus Orno alias Odie, Rego Kontul, serta Margaretha Simatauw. Tervonis Rego Kontul adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan proyek kapal cepat, sedangkan Margaretha Simatauw adalah Direktur CV Triputra Fajar, perusahaan yang menangani proyek tersebut.

Baca Juga:13 Gempa Bumi Susulan Guncang Maluku

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2016.

Atas putusan tersebut, baik JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Kasus ini terungkap pada 2017, setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan adanya proyek pengadaan empat unit "speedboat" yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:Maluku Barat Daya Diguncang Gempa, Baru Satu Kades yang Bisa Dihubungi BPBD

Sehingga BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati MBD untuk memilih satu dari dua opsi yang disampaikan, yakni mengembalikan anggaran proyek pengadaan barang atau Kadishub dan Infokom MBD mengembalikan anggarannya, yang saat itu dijabat oleh Desianus Odie Orno. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini