Silahkan Dicatat, Ini 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022

Penetapan hari libur dan cuti bersama 2022 oleh pemerintah

Muhammad Yunus
Senin, 03 Januari 2022 | 06:00 WIB
Silahkan Dicatat, Ini 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022
Ilustrasi kalender, ilustrasi hari libur, ilustrasi cuti bersama (elements envato)

SuaraSulsel.id - Penetapan hari libur dan cuti bersama 2022 ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, sebanyak 16 hari libur telah ditetapkan sebagai hari libur nasional sepanjang tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menerangkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Baca Juga:Songsong 2022, Gubernur Herman Deru Mengajak Kerja Gotong Royong

“Penetapan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19,” ujar Muhadjir Effendy.

Mantan Mendiknas itu menerangkan, Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” ungkap Muhadjir Effendy.

Berikut ini 16 hari libur nasional di tahun 2022:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

Baca Juga:Ribut Gara-gara Mahfud MD Salah Ketik Tahun 2022 Jadi 2032

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini