Diduga Karena Persoalan Hutang, Ini Kronologi Penganiayaan Terhadap Mantan Bupati Boltim

Penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK."

Denada S Putri
Sabtu, 01 Januari 2022 | 20:55 WIB
Diduga Karena Persoalan Hutang, Ini Kronologi Penganiayaan Terhadap Mantan Bupati Boltim
AJ alias AK tersangka penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim. [BeritaManado.com]

SuaraSulsel.id - Dugaan penganiayaan dilakukan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S Landjar (58) direspon cepat Polda Sulut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat keterangan pers pada Jumat (31/12/2021) sore, membenarkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

“Penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu,” kata Irjen Pol Mulyatno, melansir dari BeritaManado.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (1/1/2022).

Penganiayaan itu, lanjutnya, diduga karena persoalan hutang-piutang. Kapolda menjelaskan, saat itu korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan hutang piutang dengan tersangka.

Baca Juga:Ibu di Sidoarjo Ini Emosi Mantan Suami Tak Ditahan Setelah Aniaya Anak Kandung

Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.

Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan keduanya.

Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan hutang piutang secara baik-baik.

Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Kapolres kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada diluar ruangan.

Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk disamping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka.

Baca Juga:Pliu! Demi Bayar Hutang Pacarnya Rp250 Juta, Wanita Ini Nikah Kontrak dengan Kakek-kakek

Mendengar jeritan “adoh” dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.

Usai kejadian, korban pun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan, tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.

“Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” singkat Irjen Pol Mulyatno.

Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini