SuaraSulsel.id - Kepala Jasa Raharja Putera Provinsi Gorontalo, Ida Bagus Kade Weda Widnyana mengajak pengelola objek wisata.
Untuk memiliki asuransi bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat mereka.
"Jika pengelola atau pemilik telah mendaftarkan, maka setiap pengunjung yang datang itu otomatis sudah terkaver oleh asuransi kami," ujarnya di Gorontalo, Senin 27 Desember 2021.
Ia menjelaskan, mekanismenya adalah pengelola atau pemilik objek wisata harus membayar premi.
Baca Juga:Takut Muncul Varian Baru Covid-19, Kemenparekraf Cuma Target 1,8 Juta Wisman Pada 2022
Ada dua sistem untuk asuransi bagi wisatawan, yaitu borongan dan per karcis.
"Kami mengisyaratkan pasti mempersyaratkan ke pemilik tempat wisata. Sebisa mungkin harus ada karcis untuk masuk, itu sebagai tanda yang bersangkutan sudah membayar distribusi masuk," ucapnya.
Selanjutnya sistem borongan, dimana pembayaran premi dilihat dari tingkat kunjungan ke objek wisata.
PT Jasa Raharja Putera akan melakukan penghitungan berapa premi yang ideal dengan kondisi pengunjung.
Hingga saat ini di Provinsi Gorontalo kata Weda, pihaknya masih melakukan penjajakan dengan pengelola vila dan tempat rekreasi mengenai asuransi bagi wisatawan.(Antara)
Baca Juga:Mencapai #IndonesiaLangitBiru dengan Kurangi Asap Kendaraan dan Giatkan Urban Farming