SuaraSulsel.id - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 302 orang narapidana mendapatkan remisi umum pada hari raya natal 2021. Satu diantaranya adalah narapidana kasus korupsi yang diusulkan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto merinci 301 orang mendapat RK I atau pengurungan masa tahanan, sementara RK II atau bebas ada satu orang.
Mereka berasal dari sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai wilayah di Sulsel.
"Satu orang yang diusul RK I itu dari Lapas Makale (Tana Toraja)," kata Harun, Rabu, 22 September 2021.
Baca Juga:Antisipasi Traffic Nataru 2022, Smartfren Siapkan Peningkatan Kapasitas Jaringan
Dia adalah Yohana Sara Rita. Yohana dijatuhi vonis empat tahun penjara pada kasus proyek pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla'-Awan, Toraja Utara. Merugikan negara hingga Rp2 miliar.
Yohana mendapat remisi 1 bulan dan sudah membayar denda. Jika usulan remisi disetujui, maka Yohana akan bebas pada 16 April 2023.
Kata Harun, hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus. Kemudian, Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.
"Ada syaratnya. Harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan," jelasnya.
Ia memastikan bahwa proses pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Sebab dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
Baca Juga:Takut Jarum Suntik tapi Mau Ikut Liburan, Bocah Ini Akhirnya Mau Disuntik Vaksin COVID-19
Sistem ini secara otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, jika belum memenuhi syarat maka sistem akan menolak.
Diketahui, remisi adalah pengurangan masa kurungan penjara yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Di perayaan Natal 2021 ini, narapidana yang beragama Kristen akan mendapatkan Remisi Khusus Natal pada 25 Desember 2021.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing