Koruptor di Sulawesi Selatan Dapat Pengurangan Masa Tahanan di Hari Natal

302 orang narapidana mendapatkan remisi umum pada hari raya natal 2021

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Desember 2021 | 16:52 WIB
Koruptor di Sulawesi Selatan Dapat Pengurangan Masa Tahanan di Hari Natal
Tersangka korupsi pengadaan masker ditahan [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraSulsel.id - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 302 orang narapidana mendapatkan remisi umum pada hari raya natal 2021. Satu diantaranya adalah narapidana kasus korupsi yang diusulkan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto merinci 301 orang mendapat RK I atau pengurungan masa tahanan, sementara RK II atau bebas ada satu orang.

Mereka berasal dari sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai wilayah di Sulsel.

"Satu orang yang diusul RK I itu dari Lapas Makale (Tana Toraja)," kata Harun, Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga:Antisipasi Traffic Nataru 2022, Smartfren Siapkan Peningkatan Kapasitas Jaringan

Dia adalah Yohana Sara Rita. Yohana dijatuhi vonis empat tahun penjara pada kasus proyek pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla'-Awan, Toraja Utara. Merugikan negara hingga Rp2 miliar.

Yohana mendapat remisi 1 bulan dan sudah membayar denda. Jika usulan remisi disetujui, maka Yohana akan bebas pada 16 April 2023.

Kata Harun, hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus. Kemudian, Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.

"Ada syaratnya. Harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan," jelasnya.

Ia memastikan bahwa proses pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Sebab dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

Baca Juga:Takut Jarum Suntik tapi Mau Ikut Liburan, Bocah Ini Akhirnya Mau Disuntik Vaksin COVID-19

Sistem ini secara otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, jika belum memenuhi syarat maka sistem akan menolak.

Diketahui, remisi adalah pengurangan masa kurungan penjara yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Di perayaan Natal 2021 ini, narapidana yang beragama Kristen akan mendapatkan Remisi Khusus Natal pada 25 Desember 2021.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini