SuaraSulsel.id - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus eksploitasi biota laut dilindungi jenis penyu. Terjadi dalam Kawasan Konservasi Nasional TWP Kapoposang kembali dilanjutkan.
Guna keberlanjutan proses penyidikan dan penyelidikan, KKP melalui BKKPN Kupang Tim Pengelola TWP Kapoposang beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan turut mendampingi Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Meninjau keadaan penyu hasil sitaan tangkap tangan terhadap pelaku yang terjadi pada Kamis, 9 Desember 2021 di sekitar Pulau Gondong Bali.
Setelah seminggu diamankan di Pulau Kapoposang oleh masyarakat setempat, empat dari lima penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan kemudian dilepas liarkan di Perairan Pulau Kapoposang.
Baca Juga:Penyu Terluka Parah Diterbangkan Sejauh 8.000 Kilometer untuk Diobati
Sebelumnya, telah dikuburkan satu penyu hijau yang juga menjadi barang bukti tangkap tangan. Tidak hanya melakukan pelepas liaran, kegiatan penyidikan dan penyelidikan terus berlanjut pada proses pengamanan beberapa rangka penyu yang diamankan oleh masyarakat sekitar.
Rangka-rangka yang ditemukan oleh masyarakat sekitar ini diduga sebagai salah satu bukti kerap terjadinya eksploitasi penyu di dalam kawasan.
Sementara itu, Iham selaku Koordinator Tim Pengelola TWP Kapoposang menyampaikan, penanganan kasus eksploitasi biota laut dilindungi jenis penyu di Perairan TWP Kapoposang harus ditindak dengan serius. Mengingat sudah banyak eksploitasi penyu terjadi, tidak hanya di dalam kawasan konservasi tapi juga di berbagai daerah.
“Kita ada banyak peraturan mengenai hukum pidana kasus penyu ini, artinya negara tidak kurang upaya untuk menfasilitasi perlindungan pada biota ini yang sudah terkategori terancam punah. Indonesia sendiri memiliki 6 dari 7 spesies yang ada di dunia, tapi di sini banyak kasus eksploitasi pada penyu ditemukan, bukan hanya saat ini, tapi sudah terjadi sejak lama. Sebagai pengelola yang mendampingi aspirasi masyarakat di dalam kawasan, kami tidak segan-segan mengawal tuntas proses hukum pada kasus biota laut dilindungi ini,” kata Iham dalam rilisnya, Selasa 21 Desember 2021.
Termasuk sebagai kasus kriminal khusus, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulsel, Kompol Arisandi juga turut menyampaikan, penanganan kasus pidana pada konservasi penyu masih jarang dilakukan.
Baca Juga:Kenali Jenis Makanan Kura-kura Berdasarkan Spesiesnya
“Kasus ini sudah banyak terjadi namun memang masih sangat langka ditangani. Saya rasa ini adalah langkah yang tepat mengingat pelestarian penyu sudah menjadi perhatian internasional dan harus ditangani dengan optimal agar tidak lagi terjadi di perairan kita,” katanya.
Berawal dari tindak eksploitasi penyu yang kerap terjadi di dalam kawasan TWP Kapoposang, masyarakat sekitar yang mengetahui bahwa penyu adalah biota laut dilindungi melapor ke Polda Sulsel didampingi oleh Tim Pengelola TWP Kapoposang dan DKP Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Kasie Pengawasan CDK Mamminasatta bapak Sayyid Zainal Abidin Aidid.
Mengingat pentingnya pelestarian dan perlindungan terhadap biota laut dilindungi jenis penyu, banyak pihak khususnya pemerintah, pengelola, dan masyarakat berharap bahwa efek jera terhadap pelaku tindak eksploitasi. Dapat membuat kejadian ini tidak terulang lagi di berbagai daerah. Khususnya di dalam Kawasan Konservasi Nasional TWP Kepulauan Kapoposang dan laut sekitarnya.