Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UIN Alauddin Makassar

Mahasiswi menjadi korban kekerasan seksual oknum dosen dan mahasiswa.

Muhammad Yunus
Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:32 WIB
Belajar dari Kasus Kekerasan Seksual di Kampus UIN Alauddin Makassar
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar masuk dalam kampus menggunakan sepeda motor [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

Rujukan pada layanan bantuan hukum juga penting untuk memastikan hak korban selama prosesnya terpenuhi. Serta melindungi korban dari kekerasan selama proses tersebut agar tidak terjadi reviktimisasi.

Oleh karena itu, kata Pratiwi, semakin banyak korban yang berani untuk speak up atau berbicara. Maka perguruan tinggi harus siap dengan penanganannya, yaitu dengan segera mengimplementasikan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

"Permendikbud ini akan mampu memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi, yang selama ini ragu atau takut mendapat intimidasi secara akademis. Pelibatan semua pihak utamanya mahasiswa dalam satuan tugas juga membuat sistem pencegahan dan penanganan di kampus jadi lebih demokratis," katanya.

Advokad Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Rezky Pratiwi [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]
Advokad Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Rezky Pratiwi [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

Perbaiki Regulasi Dalam Kampus

Baca Juga:Tak Masuk Paripurna, Ketua Panja RUU TPKS: Kami akan Berjuang Terus

Psikolog Klinis Ahli Pertama Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Barat, Andi Budhy Rakhmat mengatakan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus memang banyak yang terjadi. Termasuk kasus di UIN Alauddin Makassar yang sempat menjadi sorotan karena terekspos di berbagai pemberitaan. Namun, hal serupa juga sebenarnya terjadi di lingkungan kampus lain, hanya saja tidak terekspos.

"Sebenarnya yang terekpos itu di UIN, di tempat lain juga ada cuma tidak terdeteksi," ujar Budhy.

Budhy menilai penyebab kasus kekerasan seksual terus terjadi di lingkungan kampus dikarenakan banyak faktor yang mempengaruhi. Seperti regulasi kampus yang belum memadai, aturan dan individu dari orang-orang yang berada di dalam kampus yang tidak memiliki kemampuan untuk mengontrol diri atau dalam dunia psikolog dikenal dengan sebutan Self Control.

"Banyak faktor yang mempengaruhi. Pertama mungkin masalah regulasi di kampus yang belum memadai. Sehingga kan kemarin itu ada kamera di toilet. Itu masalah regulasi kampus lagi," ungkap Budhy.

Sebenarnya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, kata dia, tidak dapat dikotak-kotakan dengan menyebut bahwa UIN Alauddin Makassar yang dikenal dengan kampus berlabel Islam itu justru banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalamnya.

Baca Juga:Tersangka Kasus Pencabulan, Praperadilan Putra Kiai di Jombang Ditolak

"Mau sekolah islam, sekolah umum. Sebenarnya yang namanya manusia kan punya potensi untuk melakukan segala macam hal. Mau yang paling buruk sampai yang paling baik juga manusia bisa lakukan. Jadi kalau saya label dia kampus islam, itu tidak bisa menjamin," jelas Budhy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini